Monday, December 16, 2019

Aktor Yang Terlibat Dalam Pengelolaan Pendidikan



BAB II
PEMBAHASAN
A.   Sumber Daya Manusia Yang Terlibat Dalam Implementasi Pengelolaan Kebijakan Pendidikan
              Kebijakan (policy) seringkali disamakan dengan istilah seperti politik,program, keputusan, undang-undang, aturan, ketentuan-ketentuan, kesepakatan, konvensi, dan rencana strategis.
              Ali Imron dalam bukunya Analisis Kebijakan Pendidikan menjelaskan bahwa kebijakan pendidikan adalah salah satu kebijakan Negara. Carter V Good (1959) memberikan pengertian kebijakan pendidikan (educational policy) sebagai suatu pertimbangan yang didasarkan atas system nilai dan beberapa penilaian atas factor-faktor yang bersifat situasional, pertimbangan tersebut dijadikan sebagai dasar untuk mengopersikan pendidikan yang bersifat melembaga.¹
              Secara filosofis, bahwa pendidikan sesungguhnya merupakan masalah atau proses yang melibatkan manusia. Dalam pendidikan, manusia adalah sentral, karena subjek maupun objkenya ialah manusia. Pendidikan, seperti berulang kali dikemukakan Pak Anies, sejatinya ialah interhuman relation, interaksi antarmanusia, yakni interaksi antara guru dan murid, antara orangtua dan anak, serta antara lingkungan dan para pembelajar. Oleh sebab itu, tanpa memperhatikan faktor manusia, pendidikan tidak akan pernah mencapai kemajuan.


 ¹https://indrycanthiq84.wordpress.com/pendidikan/implementasi-kebijakan-pendidikan/

              Secara metodologis, kita diingatkan agar proses pemebelajaran dilakukan secara aktif, kreatif, inovatif, dan menyenangkan dalam arti menarik minat siswa untuk semangat dan passion, kasmaran belajar. Jadi, guru, murid, kepala sekolah, dan orangtua mesti berperan aktif dalam proses pembelajaran sehingga pendidikan mencapai sasaran dan tujuan seperti diharapkan.
              Sementara itu secara sosial dan kultural, kita diingatkan agar pendidikan yang dilakukan membawa kemajuan bagi masyarakat dan bangsa. Para aktor pedidikan, tidak boleh lupa, bahwa pendidikan adalah suatu proses pembudayaan (enculturation) dan pemberdayaan (empowerment) sekaligus. Dengan pembudayaan, pendidikan dilakukan untuk memberi wawasan, makna, dan pewarisan terhadap nilai-nilai luhur budaya bangsa. Pemberdayaan, pendidikan, juga pembangunan, seperti dikemukakan Amartya Sen, dimaksudkan untuk mempertinggi keberdayaan dan kebebasan (freedom) sehingga tingkat pendidikan berkorelasi secara positif dengan kemajuan dan kemakmuran secara ekonomi.²
²https://www.medcom.id/pilar/kolom/eN4nzXok-guru-sebagai-aktor-utama-pendidikan
Aktor dapat dikatakan memegang perang penting dalam melakukan interpretasi baik itu terhadap pilar regulatif maupun pilar normatif.  Aktor dalam konsep ini tidak hanya terbatas pada individu atau orang perseorangan saja namun aktor juga mencakup semua pelaku yang eksis dan berpengaruh penting baik itu pemerintah, pelaku usaha, media massa, maupun elemen – elemen yang ada di masyarakat serta yang tak kalah pentingnya adalah civitas akademika dalam sekolah tersebut (read: guru, siswa, dan kepsek).³

B.   Peran Pengelola Pendidikan Dalam Implementasi Kebijakan Pendidikan
              Pada sisi ekstenal sekolah sedapat mungkin memampukan peran aktor ini tentunya dengan membuka lebar pintu diskresi kelembagaan untuk menilai dan melakukan interpretasi terhadap kondisi eksisting serta mendorong untuk memunculkan model yang baru untuk menghadapi tantangan era revolusi industri fase 4.0.  Membangun pola hubungan kolaborasi yang saling bersinergi antara (governance structure) pemerintah, dunia usaha, masyarakat dan media informasi tentunya memberi nilai positif untuk mengatasi sejumlah permasalahan yang terkait dengan pilar regulatif dan normatif.  Adapun peran pengelola pendidikan yaitu :
1)    Pemerintah daerah maupun pusat dengan kewenangan regulasi, kebijakan dan kapasitas memberi pelayanan tentunya mempunyai kewajiban dan kepentingan bagi terciptanya sumber daya manusia berkualitas yang dapat berkonstribusi pada pembangunan daerah. Sehingga perannya bagi pendidikan yaitu memperbaiki kualitas dan gaji guru, menata ke-profesionalisme guru, dan memperbaiki fasilitas pendidikan.
³Harsya Harun. KESIAPAN PENDIDIKAN TINGGI DALAM MENGHADAPI REVOLUSI INDUSTRI 4.0 DALAM PERSPEKTIF KELEMBAGAAN. Vol 4. No 1 : 187-194

2)   

Dunia usaha selain mempunyai kemampuan keuangan dan berkepentingan terhadap ketersediaan sumber daya yang berkualitas juga membutuhkan tinjauan akademik dalam menilai potensi dan kelayakan usaha.
3)    Aktor dengan latar media massa tentunya mempunyai peran membentuk image dan kesedaran serta dapat menjadi jembatan informasi untuk memperluas dan menyampaikan capaian hasil pembangunan serta menjadi instrumen kontrol sosial. Media massa juga sudah menjadi instrument utama dalam modernisasi proses pendidikan, diantaranya mempercepat proses penuntasan wajar pendidikan, terutama bagi peserta didik yang berada di daerah pinggiran. Menurut Mulkan (2007), sebagai salah satu kekuatan dunia, media massa memiliki beberapa peran di antaranya menyiarkan informasi (to inform), mendidik (to educate), menghibur (to entertain), dan mempengaruhi (to influance).
4)    Masyarakat sebagai penikmat dari sinergi dari berbagai aktor ini dan mempunyai kepentingan untuk terus menjaga, agar hasil yang telah masyarakat nikmati dapat terus berkesinambungan dan pada gilirannya menghasilkan kepercayaan.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1992 BAB III pasal 4 peran serta / partisipasi maysarakat dapat berbentuk:
a.    Pendirian dan penyelenggaraan satuan pendidikan pada jalur pendidikan sekolah atau jalur pendidikan luar sekolah, pada semua jenis pendidikan kecuali pendidikan kedinasan, dan pada semua jenjang pendidikan di jalur pendidikan sekolah;
b.    Pengadaan dan pemberian bantuan tenaga kependidikan untuk melaksanakan atau membantu melaksanakan pengajaran, pembimbingan dan/atau pelatihan peserta didik;
c.    Pengadaan dan pemberian bantuan tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar dan/atau penelitian dan pengembangan;
d.    Pengadaan dan/atau penyelenggaraan program pendidikan yang belum diadakan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah untuk menunjang pendidikan nasional;
e.    Pengadaan dana dan pemberian bantuan yang dapat berupa wakaf, hibah, sumbangan, pinjaman, beasiswa, dan bentuk lain yang sejenis;
f.     Pengadaan dan pemberian bantuan ruangan, gedung, dan tanah untuk melaksanakan kegiatan belajar-mengajar;
g.    Pengadaan dan pemberian bantuan buku pelajaran dan peralatan pendidikan untuk melaksanakan kegiatan belajar-mengajar;
h.    Pemberian kesempatan untuk magang dan/atau latihan kerja;
i.      Pemberian bantuan manajemen bagi penyelenggaraan satuan pendidikan dan pengembangan pendidikan nasional;
j.      Pemberian pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan penentuan kebijaksanaan dan/atau penyelenggaraan pengembangan pendidikan;
k.    Pemberian bantuan dan kerjasama dalam kegiatan penelitian dan pengembangan; dan
l.      Keikutsertaan dalam program pendidikan dan/atau penelitian yang diselenggarakan oleh Pemerintah di dalam dan/atau di luar negeri.
5)    Civitas akademika seperti guru, kepala sekolah, operator, siswa dan lain lain yang langsung berkaitan dengan internal sekolah. Secara akademik peserta didik diarahkan untuk membentuk dua sikap yang utama yaitu sikap tanggung jawab sosial dalam kerangka ilmiah terhadap lingkungan sekelilingnya, dan sikap untuk menumbuhkan jiwa inovatif serta entepreneurship yang dibarengi dengan peningkatan kapasitas keilmuan dengan memperkuat kemampuan literasi data melalui pemanfaat digitalisasi infromasi yang tersebar dijaringan data yang besar.  Sikap ini kemudian digabungkan dengan penciptaan suasana akademik, yang mendukung pembentukan sikap ini salah satunya dengan peningkatan intensitas pendampingan akademik, untuk mengarahkan imajinasi dan pemikiran kritis peserta didik maupun dengan menyiapkan fasilitas penunjang untuk menjaring, memaknai dan memanfaatkan data atau literatur akademik yang relevan dengan bidang keilmuan.
Menurut Armstrong dalam bukunya Secondary Education (1983) peranan guru ada 6 yaitu:

a.    Guru sebagai instruktur
Tanggungjawab instruksional guru ialah berlangsungnya interaksi belajar mengajar. Guru harus mampu menciptakan situasi dan kondisi belajar yang kondusif.
b.    Guru sebagai manajer
Dalam menjalankan tugas kesehariannya, guru sebagai pendidik dalam proses belajar-mengajar sangat dituntut kemampuannya dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengawasi semua kegiatannya.
c.    Guru sebagai pembimbing
d.    Guru sebagai evaluator
Penilaian merupakan suatu keharusan bagi seorang guru, untuk mengukur seberapa jauh ketercapaian tujuan pembelajaran.\
e.    Guru sebagai anggota organisasi profesi
Tujuan utama dari organisasi profesi, adalah membantu para guru untuk meningkatkan profesinya, karena bagaimanapun juga persoalan pendidikan yang begitu kompleks tidak akan bisa diselesaikan dengan beberapa guru tanpa melalui organisasi profesi.
f.     Guru sebagai spesialis hubungan masyarakat
Guru harus mampu memainkan peran sebagai spesialis hubungan masyarakat, terutama dalam bekerja sama dengan orang tua siswa dan komite sekolah. Pandangan-pandangan masyarakat yang bersifat positif dan bersifat negatif terhadap sekolah cenderung tergantung pada bagaimana masyarakat tersebut memandang sekolah. Oleh karena itu, para guru harus tetap menjaga hubungan yang terbuka dan positif dengan para orangtua siswa di mana anak-anak mereka bersekolah.



BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
             Aktor dapat dikatakan memegang perang penting dalam melakukan interpretasi baik itu terhadap pilar regulatif maupun pilar normatif.  Aktor dalam konsep ini tidak hanya terbatas pada individu atau orang perseorangan saja namun aktor juga mencakup semua pelaku yang eksis dan berpengaruh penting baik itu pemerintah, pelaku usaha, media massa, maupun elemen – elemen yang ada di masyarakat serta yang tak kalah pentingnya adalah civitas akademika dalam sekolah tersebut (read: guru, siswa, dan kepsek).
             Membangun pola hubungan kolaborasi yang saling bersinergi antara (governance structure) pemerintah, dunia usaha, masyarakat dan media informasi tentunya memberi nilai positif untuk mengatasi sejumlah permasalahan yang terkait dengan pilar regulatif dan normatif. 
B.   Saran
              Dalam dunia pendidikan, tidak bisa berjalan tanpa adanya aktor yang menjalankannya. Sehingga perlu upaya untuk mengkolaborasikan aktor-aktor yang mengelola pendidikan agar dapat berjalan sinergis.




DAFTAR PUSTAKA
https://indrycanthiq84.wordpress.com/pendidikan/implementasi-kebijakan
              pendidikan/ (diakses pada 13 Desember 2019 pukul 15.00 WIB)
https://www.medcom.id/pilar/kolom/eN4nzXok-guru-sebagai-aktor-utama
              pendidikan (diakses pada 13 Desember 2019 pukul 16.00 WIB)
Harsya Harun. KESIAPAN PENDIDIKAN TINGGI DALAM MENGHADAPI
REVOLUSI INDUSTRI 4.0 DALAM PERSPEKTIF KELEMBAGAAN.
Vol 4. No 1 : 187-194

No comments:

Post a Comment