BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sumber Daya Manusia Yang Terlibat Dalam Implementasi
Pengelolaan Kebijakan Pendidikan
Kebijakan (policy) seringkali
disamakan dengan istilah seperti politik,program, keputusan, undang-undang,
aturan, ketentuan-ketentuan, kesepakatan, konvensi, dan rencana strategis.
Ali Imron dalam bukunya Analisis
Kebijakan Pendidikan menjelaskan bahwa kebijakan pendidikan adalah salah satu
kebijakan Negara. Carter V Good (1959) memberikan pengertian kebijakan
pendidikan (educational policy) sebagai suatu pertimbangan yang didasarkan atas
system nilai dan beberapa penilaian atas factor-faktor yang bersifat
situasional, pertimbangan tersebut dijadikan sebagai dasar untuk mengopersikan
pendidikan yang bersifat melembaga.¹
Secara filosofis, bahwa pendidikan
sesungguhnya merupakan masalah atau proses yang melibatkan manusia. Dalam
pendidikan, manusia adalah sentral, karena subjek maupun objkenya ialah
manusia. Pendidikan, seperti berulang kali dikemukakan Pak Anies, sejatinya
ialah interhuman relation, interaksi antarmanusia, yakni interaksi antara guru
dan murid, antara orangtua dan anak, serta antara lingkungan dan para
pembelajar. Oleh sebab itu, tanpa memperhatikan faktor manusia, pendidikan
tidak akan pernah mencapai kemajuan.
¹https://indrycanthiq84.wordpress.com/pendidikan/implementasi-kebijakan-pendidikan/
Secara metodologis, kita
diingatkan agar proses pemebelajaran dilakukan secara aktif, kreatif, inovatif,
dan menyenangkan dalam arti menarik minat siswa untuk semangat dan passion,
kasmaran belajar. Jadi, guru, murid, kepala sekolah, dan orangtua mesti
berperan aktif dalam proses pembelajaran sehingga pendidikan mencapai sasaran
dan tujuan seperti diharapkan.
Sementara itu secara sosial dan
kultural, kita diingatkan agar pendidikan yang dilakukan membawa kemajuan bagi
masyarakat dan bangsa. Para aktor pedidikan, tidak boleh lupa, bahwa pendidikan
adalah suatu proses pembudayaan (enculturation) dan pemberdayaan (empowerment)
sekaligus. Dengan pembudayaan, pendidikan dilakukan untuk memberi wawasan,
makna, dan pewarisan terhadap nilai-nilai luhur budaya bangsa. Pemberdayaan,
pendidikan, juga pembangunan, seperti dikemukakan Amartya Sen, dimaksudkan
untuk mempertinggi keberdayaan dan kebebasan (freedom) sehingga tingkat pendidikan
berkorelasi secara positif dengan kemajuan dan kemakmuran secara ekonomi.²
|
²https://www.medcom.id/pilar/kolom/eN4nzXok-guru-sebagai-aktor-utama-pendidikan
|
B.
Peran Pengelola Pendidikan Dalam Implementasi Kebijakan
Pendidikan
Pada sisi ekstenal sekolah sedapat
mungkin memampukan peran aktor ini tentunya dengan membuka lebar pintu diskresi
kelembagaan untuk menilai dan melakukan interpretasi terhadap kondisi eksisting
serta mendorong untuk memunculkan model yang baru untuk menghadapi tantangan
era revolusi industri fase 4.0.
Membangun pola hubungan kolaborasi yang saling bersinergi antara (governance structure) pemerintah, dunia
usaha, masyarakat dan media informasi tentunya memberi nilai positif untuk
mengatasi sejumlah permasalahan yang terkait dengan pilar regulatif dan
normatif. Adapun peran pengelola
pendidikan yaitu :
1) Pemerintah daerah maupun pusat dengan kewenangan
regulasi, kebijakan dan kapasitas memberi pelayanan tentunya mempunyai
kewajiban dan kepentingan bagi terciptanya sumber daya manusia berkualitas yang
dapat berkonstribusi pada pembangunan daerah. Sehingga perannya bagi pendidikan
yaitu memperbaiki kualitas dan gaji guru, menata ke-profesionalisme guru, dan
memperbaiki fasilitas pendidikan.
³Harsya Harun. KESIAPAN PENDIDIKAN TINGGI DALAM
MENGHADAPI REVOLUSI INDUSTRI 4.0 DALAM PERSPEKTIF KELEMBAGAAN. Vol 4.
No 1 : 187-194
2)
|
|
3) Aktor dengan latar media massa tentunya mempunyai peran
membentuk image dan kesedaran serta dapat menjadi jembatan informasi untuk
memperluas dan menyampaikan capaian hasil pembangunan serta menjadi instrumen
kontrol sosial. Media massa juga sudah menjadi instrument utama dalam
modernisasi proses pendidikan, diantaranya mempercepat proses penuntasan wajar
pendidikan, terutama bagi peserta didik yang berada di daerah pinggiran. Menurut
Mulkan (2007), sebagai salah satu kekuatan dunia, media massa memiliki beberapa
peran di antaranya menyiarkan informasi (to inform), mendidik (to educate),
menghibur (to entertain), dan mempengaruhi (to influance).
4) Masyarakat sebagai penikmat dari sinergi dari berbagai
aktor ini dan mempunyai kepentingan untuk terus menjaga, agar hasil yang telah
masyarakat nikmati dapat terus berkesinambungan dan pada gilirannya
menghasilkan kepercayaan.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1992 BAB III
pasal 4 peran serta / partisipasi maysarakat dapat berbentuk:
a. Pendirian dan penyelenggaraan satuan pendidikan pada
jalur pendidikan sekolah atau jalur pendidikan luar sekolah, pada semua jenis
pendidikan kecuali pendidikan kedinasan, dan pada semua jenjang pendidikan di
jalur pendidikan sekolah;
b. Pengadaan dan pemberian bantuan tenaga kependidikan untuk
melaksanakan atau membantu melaksanakan pengajaran, pembimbingan dan/atau
pelatihan peserta didik;
c. Pengadaan dan pemberian bantuan tenaga ahli untuk
membantu pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar dan/atau penelitian dan
pengembangan;
d. Pengadaan dan/atau penyelenggaraan program pendidikan
yang belum diadakan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah untuk menunjang
pendidikan nasional;
e. Pengadaan dana dan pemberian bantuan yang dapat berupa
wakaf, hibah, sumbangan, pinjaman, beasiswa, dan bentuk lain yang sejenis;
f. Pengadaan dan pemberian bantuan ruangan, gedung, dan
tanah untuk melaksanakan kegiatan belajar-mengajar;
g. Pengadaan dan pemberian bantuan buku pelajaran dan
peralatan pendidikan untuk melaksanakan kegiatan belajar-mengajar;
h. Pemberian kesempatan untuk magang dan/atau latihan kerja;
i. Pemberian bantuan manajemen bagi penyelenggaraan satuan
pendidikan dan pengembangan pendidikan nasional;
j. Pemberian pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan
penentuan kebijaksanaan dan/atau penyelenggaraan pengembangan pendidikan;
k. Pemberian bantuan dan kerjasama dalam kegiatan penelitian
dan pengembangan; dan
l. Keikutsertaan dalam program pendidikan dan/atau
penelitian yang diselenggarakan oleh Pemerintah di dalam dan/atau di luar
negeri.
5) Civitas akademika seperti guru, kepala sekolah, operator,
siswa dan lain lain yang langsung berkaitan dengan internal sekolah. Secara
akademik peserta didik diarahkan untuk membentuk dua sikap yang utama yaitu
sikap tanggung jawab sosial dalam kerangka ilmiah terhadap lingkungan
sekelilingnya, dan sikap untuk menumbuhkan jiwa inovatif serta entepreneurship
yang dibarengi dengan peningkatan kapasitas keilmuan dengan memperkuat
kemampuan literasi data melalui pemanfaat digitalisasi infromasi yang tersebar
dijaringan data yang besar. Sikap ini
kemudian digabungkan dengan penciptaan suasana akademik, yang mendukung
pembentukan sikap ini salah satunya dengan peningkatan intensitas pendampingan
akademik, untuk mengarahkan imajinasi dan pemikiran kritis peserta didik maupun
dengan menyiapkan fasilitas penunjang untuk menjaring, memaknai dan memanfaatkan
data atau literatur akademik yang relevan dengan bidang keilmuan.
Menurut Armstrong dalam bukunya Secondary Education
(1983) peranan guru ada 6 yaitu:
a. Guru sebagai instruktur
Tanggungjawab instruksional guru ialah berlangsungnya
interaksi belajar mengajar. Guru harus mampu menciptakan situasi dan kondisi
belajar yang kondusif.
b. Guru sebagai manajer
Dalam menjalankan tugas kesehariannya, guru sebagai
pendidik dalam proses belajar-mengajar sangat dituntut kemampuannya dalam
merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengawasi semua kegiatannya.
c. Guru sebagai pembimbing
d. Guru sebagai evaluator
Penilaian merupakan suatu keharusan bagi seorang guru,
untuk mengukur seberapa jauh ketercapaian tujuan pembelajaran.\
e. Guru sebagai anggota organisasi profesi
Tujuan utama dari organisasi profesi, adalah membantu
para guru untuk meningkatkan profesinya, karena bagaimanapun juga persoalan
pendidikan yang begitu kompleks tidak akan bisa diselesaikan dengan beberapa
guru tanpa melalui organisasi profesi.
f. Guru sebagai spesialis hubungan masyarakat
Guru harus mampu memainkan peran sebagai spesialis
hubungan masyarakat, terutama dalam bekerja sama dengan orang tua siswa dan
komite sekolah. Pandangan-pandangan masyarakat yang bersifat positif dan
bersifat negatif terhadap sekolah cenderung tergantung pada bagaimana
masyarakat tersebut memandang sekolah. Oleh karena itu, para guru harus tetap menjaga
hubungan yang terbuka dan positif dengan para orangtua siswa di mana anak-anak
mereka bersekolah.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Aktor dapat dikatakan memegang
perang penting dalam melakukan interpretasi baik itu terhadap pilar regulatif
maupun pilar normatif. Aktor dalam
konsep ini tidak hanya terbatas pada individu atau orang perseorangan saja
namun aktor juga mencakup semua pelaku yang eksis dan berpengaruh penting baik
itu pemerintah, pelaku usaha, media massa, maupun elemen – elemen yang ada di
masyarakat serta yang tak kalah pentingnya adalah civitas akademika dalam
sekolah tersebut (read: guru, siswa, dan
kepsek).
Membangun pola hubungan kolaborasi
yang saling bersinergi antara (governance
structure) pemerintah, dunia usaha, masyarakat dan media informasi tentunya
memberi nilai positif untuk mengatasi sejumlah permasalahan yang terkait dengan
pilar regulatif dan normatif.
B.
Saran
Dalam dunia pendidikan, tidak bisa
berjalan tanpa adanya aktor yang menjalankannya. Sehingga perlu upaya untuk
mengkolaborasikan aktor-aktor yang mengelola pendidikan agar dapat berjalan
sinergis.
DAFTAR PUSTAKA
https://indrycanthiq84.wordpress.com/pendidikan/implementasi-kebijakan
pendidikan/ (diakses pada 13 Desember 2019 pukul 15.00 WIB)
https://www.medcom.id/pilar/kolom/eN4nzXok-guru-sebagai-aktor-utama
pendidikan (diakses pada 13 Desember 2019 pukul 16.00 WIB)
Harsya Harun. KESIAPAN PENDIDIKAN TINGGI DALAM
MENGHADAPI
REVOLUSI INDUSTRI 4.0 DALAM PERSPEKTIF
KELEMBAGAAN.
Vol
4. No 1 : 187-194

No comments:
Post a Comment